Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ijazah Palsu
Polres Jakbar Menangkap 7 Orang Pengguna Ijazah Palsu Mendaftar Calon Bintara Polri 2017
2017-04-26 17:43:57
 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar) bersama Biro SDM Polda Metro Jaya mengungkap tujuh orang pengguna ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon Bintara Polri 2017 pada 14 Maret sampai 15 April 2017.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan ketujuh pengguna ijasah palsu ini ada yang memalsukan nilai ujian dan ada yang memalsukan tahun lahir. Ketujuh pengguna ijazah palsu tersebut adalah RH (22), SG (22), IP (22), CIM (22), ZP (20), MFH (20) dan LE (21). Tujuh pengguna ijazah palsu terdiri dari enam pria dan satu wanita.

"Ketujuh tersangka memalsukan ijazah dan akte kelahiran palsu," kata Andi Adnan di Polres Jakarta Barat, Rabu (26/4).

Modusnya meninggikan nilai ujian dengan menyesuaikan standar dari Mabes nilai ujian diatas 6,0. Karena rendah, mereka mengganti hasil ujian agar bisa mencapai target.

Selain itu, ada empat orang melewati batas karena umur maksimal 21 tahun. Mereka ganti tanggal lahir di ijazah dan akte lahir.

Kasus ini diketahui setelah dilakukan pengecekan administrasi. Setelah ada kecurigaan, dilakukan pengecekan keaslian kepada Kementerian Pendidikan.

"Untuk membedakan ijazah, kita meminta keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional," ujar Andi.

Pengguna ijazah palsu membayar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta rupiah. Sementara polisi masih mengejar pembuat ijazah palsu.

"Mereka hanya pengguna, ada yang membuat dokumen palsu. Pelaku utama sedang kita kejar. Mereka tidak membeli dari satu pembuat," jelas Andi.

Pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau 266 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Data dan Dokumen dengan hukuman penjara enam tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ijazah Palsu
 
  Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak
  PAMI Kembali Demo Tuntut Gelar Doktor Rektor UNIMA Dicabut
  Ketum PAMI Somasi Menristek Dikti Terkait Kasus Ijazah Rektor UNIMA
  Demo ke Ombusdman dan Menristekdikti, AMPPS Menuntut Pemberhentian Rektor UNIMA
  'Selain Kasus Puisi, Polri Punya Utang Kasus Ijazah Palsu Sukmawati'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2