Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengoplos Gas
Polres Bandar Lampung Bekuk Pengoplos Gas Elpiji
Tuesday 21 May 2013 18:34:09
 

Tabung Gas Elpiji 12 Kg.(Foto: Ist)
 
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Kelangkaan gas Elpiji membuat beberapa pihak berusaha untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara termasuk dengan cara yang berbahaya dan ilegal. Seperti yang telah terjadi di Bandar Lampung. MT (31) dan YS (31) ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung karena mengoplos isi tabung gas Elpiji. Dua orang warga Bandar Lampung ini tertangkap tangan di sebuah sekolah di Bandar Lampung saat menjual tabung gas Elpiji yang tidak sesuai ukuran.

"Polresta Bandar Lampung mendapat laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kita tindaklanjuti dan langsung melakukan pengecekan. Ternyata tabung gas epiji 12 Kg yang dijual hanya berisi 10 Kg. Tersangka langsung ditahan pada Senin (20/5)," jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes M. Nurochaman.

Modus tersangka adalah dengan mengurangi isi tabung dengan cara memindahkan ke tabung yang masih kosong. Kemudian segel dipasang kembali untuk mengelabui konsumen. Tabung yang sudah dikurangi isinya tersebut dijual ke konsumen seharga Rp 93 ribu.

Dalam sehari, mereka bisa menjual hingga 30 tabung. Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu unit mobil pick up merah BE 9590 JA, 9 tabung gas elpiji 12 kg yang masih penuh, 15 tabung gas elpiji kuran 12 kg kosong, uang tunai Rp 250 ribu, dan dua pipa alumunium yang diikat karet gelang, serta 2 sendok garpu. Sementara Al yang merupakan Bos dari pera tersangka masih dalam pengejaran petugas.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2