Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKRT
Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK Terkait SKRT Anggoro
Monday 24 Mar 2014 16:37:05
 

Lambang KPK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.

Tamsil dipemeriksaan sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan dengan tersangka pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (24/03).

Tidak hanya Tamsil, KPK juga hari ini memanggil Putranefo A, Prayuga, Direktur Utama PT Masaro Radiokom dan Syuhada Bahri, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Sebelumnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Tamsil pada Senin (17/03) lalu. Namun ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Tamsil diduga mengetahui proses pengajuan anggaran program SKRT pada saat itu.

Sebelumnya dalam kasus (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut),ini penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi dari DPR, yakni Kepala Bagian sekretariat komisi III DPR RI Tri Budi Utami dan Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Sekretaris Jenderal DPR RI Wasidi.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus SKRT
 
  Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK Terkait SKRT Anggoro
  KPK Periksa Dua Pegawai DPR Terkait Kasus Anggoro
  Saat di Tangkap, Anggoro Sedang Berjalan Sendirian di Shenzhen
  Anggoro Tertangkap, KPK Akan Kembangkan Lagi Kasus SKRT
  Kabar Buronan KPK Anggoro Widjojo di Tangkap di RRC
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2