JAKARTA, Berita HUKUM – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.
Tamsil dipemeriksaan sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan dengan tersangka pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (24/03).
Tidak hanya Tamsil, KPK juga hari ini memanggil Putranefo A, Prayuga, Direktur Utama PT Masaro Radiokom dan Syuhada Bahri, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
Sebelumnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Tamsil pada Senin (17/03) lalu. Namun ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Tamsil diduga mengetahui proses pengajuan anggaran program SKRT pada saat itu.
Sebelumnya dalam kasus (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut),ini penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi dari DPR, yakni Kepala Bagian sekretariat komisi III DPR RI Tri Budi Utami dan Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Sekretaris Jenderal DPR RI Wasidi.(bhc/dar) |