JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memperingatkan para calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI agar menghindari politik uang dalam Pemilukada 11 Juli 2012. Penggunaan politik uang merupakan kejahatan terbesar dalam demokrasi.
Hal ini disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Sabtu (23/6), di Plaza Utara Senayan dalam acara deklarasi kampanye damai. “KPU DKI berharap seluruh pasangan cagub dan cawagub mampu mewujudkan kampanye yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan kepentingan warga Jakarta,” katanya.
Pemilukada yang besih dan jujur akan menghasilkan pemimpin yang terpercaya. Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 telah melarang politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada.
Kampanye, ujar Dahliah, harus memperhatikan unsur kenyamanan warga dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Dia menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terlibat secara aktif dalam Pemilukada. ”Kami ingin pesta demokrasi nanti bisa berjalan secara netral dan fair, karena Jakarta merupakan tolok ukur bagi daerah lain,” ungkapnya. Seperti yg infopublik.org
Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengimbau seluruh warga Jakarta yang mempunyai hak pilih agar jangan menerima uang dari para cagub. “Warga DKI juga jangan memilih cagub yang telah memberikan uang, karena ancamannya adalah diskualifikasi dari Pemilukada,” tegas Ramdansyah.
Dalam deklarasi damai tersebut, hadir tiga pasangan cagub-cawagub, yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Hendardji Soepandji-A Riza Patria, dan Joko Widodo-Basuki T Purnama. Hadir pula cawagub Biem Benyamin dan Nono Sampono. Sedangkan Cagub Alex Noerdin dan pasangan Cagub-Cawagub Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini berhalangan.(dry/ipc/sya)
|