Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pornografi
Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
2020-12-29 19:14:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menetapkan artis Gisel Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur yang beredar viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa Gisel sebagai saksi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12).

"Menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Seperti diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.

Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI Jakarta. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut dikarenakan masih ada kekurangan dalam pemeriksaan terhadap Gisel.

Bukan hanya artis Gisel saja yang menjadi tersangka dalam kasus video syur. Sebelumnya polisi telah menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka lantaran terlibat sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berdurasi 19 detik tersebut.

Diketahui dalam pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks dalam video itu adalah mereka.

"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pornografi
 
  Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
  Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
  Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
  Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
  Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2