Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dan Ganja 18 Gram Saat Grebek Tio Pakusadewo
2020-04-14 20:40:10
 

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers penangkapan aktor Tio Pakusadewo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2017, Tio sempat berurusan dengan pihak berwajib karena tindak pidana yang sama yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) dini hari.

"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul satu pagi tadi di jalan Terogong, Cilandak Jakarta Selatan, kami mengamankan seseorang berinisial IS atau TP yang merupakan publik figur senior," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4).

Awalnya, lanjut Yusri, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena ada penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan, lalu dilakukan pengintaian. Kemudian jam 1 malam dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan ditemukan TP (Tio Pakusadewo)," jelasnya.

Yusri menjelaskan, Tio tidak melakukan perlawanan saat polisi hendak menangkapnya. Dalam penggerebekan tersebut polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti ada KTP, handphone, dan satu bungkus ganja yang beratnya 18 gram. Kita temukan juga seperangkat alat hisap sabu atau bong," terangnya.

Akibat perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sy/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2