Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dan Ganja 18 Gram Saat Grebek Tio Pakusadewo
2020-04-14 20:40:10
 

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers penangkapan aktor Tio Pakusadewo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2017, Tio sempat berurusan dengan pihak berwajib karena tindak pidana yang sama yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) dini hari.

"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul satu pagi tadi di jalan Terogong, Cilandak Jakarta Selatan, kami mengamankan seseorang berinisial IS atau TP yang merupakan publik figur senior," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4).

Awalnya, lanjut Yusri, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena ada penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan, lalu dilakukan pengintaian. Kemudian jam 1 malam dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan ditemukan TP (Tio Pakusadewo)," jelasnya.

Yusri menjelaskan, Tio tidak melakukan perlawanan saat polisi hendak menangkapnya. Dalam penggerebekan tersebut polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti ada KTP, handphone, dan satu bungkus ganja yang beratnya 18 gram. Kita temukan juga seperangkat alat hisap sabu atau bong," terangnya.

Akibat perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sy/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2