Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Tangkap Pegawai Kelurahan Saat Bermain Judi
Friday 24 Feb 2012 16:20:03
 

Ilustrasi barang bukti permainan judi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, ditangkap polisi. Mereka masing-masing berinisial AG (28), MN (54) dan JP (26). Ketiganya digiring ke Mapolsek Metro Matraman, karena tertangkap tangan bermain judi.

Para pegawai Kelurahan Palmeriam ini ditangkap, saat bermain judi pada Kamis (23/2) pukul 17.45. Dari ketiganya, petugas menyita satu kartu remi dan uang Rp 23 ribu. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Metro Matraman, Kompol Djoko Santoso membenarkan penangkapan tiga oknum PNS Kelurahan Matraman tersebut. "Ketiganya masih diperiksa secara intensif. Namun, karena ancaman kurungannya di bawah empat tahun, mereka belum kami tahan," kata dia kepada wartawan, Jumat (24/2).

Menurut dia, penangkapan ini dilakukan petugas sebagai shock therapy, agar mereka dan siapapun khususnya pelayan publik tidak lagi melakukan hal-hal tercela seperti berjudi. Kepada petugas, ketiganya mengaku baru sekali melakukan permainan judi. “Mereka telah mengakui perbuatannya. Kasusnya tetap kami proses sesuai hukum berlaku,” tandas Djoko.(bjc/irw)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2