Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Tangkap Pegawai Kelurahan Saat Bermain Judi
Friday 24 Feb 2012 16:20:03
 

Ilustrasi barang bukti permainan judi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, ditangkap polisi. Mereka masing-masing berinisial AG (28), MN (54) dan JP (26). Ketiganya digiring ke Mapolsek Metro Matraman, karena tertangkap tangan bermain judi.

Para pegawai Kelurahan Palmeriam ini ditangkap, saat bermain judi pada Kamis (23/2) pukul 17.45. Dari ketiganya, petugas menyita satu kartu remi dan uang Rp 23 ribu. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Metro Matraman, Kompol Djoko Santoso membenarkan penangkapan tiga oknum PNS Kelurahan Matraman tersebut. "Ketiganya masih diperiksa secara intensif. Namun, karena ancaman kurungannya di bawah empat tahun, mereka belum kami tahan," kata dia kepada wartawan, Jumat (24/2).

Menurut dia, penangkapan ini dilakukan petugas sebagai shock therapy, agar mereka dan siapapun khususnya pelayan publik tidak lagi melakukan hal-hal tercela seperti berjudi. Kepada petugas, ketiganya mengaku baru sekali melakukan permainan judi. “Mereka telah mengakui perbuatannya. Kasusnya tetap kami proses sesuai hukum berlaku,” tandas Djoko.(bjc/irw)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2