Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kesehatan
Polisi Tangkap Dokter Palsu Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur
2021-02-23 17:53:00
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Auliansyah Lubis dan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB. Simatupang No. 8 RT.013, RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dokter yang diduga tidak memiliki izin praktek serta izin operasi klinik tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, berhasil kita amankan tersangka SW alias dr. Y. Dia pemilik klinik dan dia juga yang melakukan tindakan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2).

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat

"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada praktik dokter kecantikan ilegal di wilayah tersebut," ujar Yusri.

Kemudian, lanjut Yusri, anggota unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKP Sitti Fatimah melakukan kegiatan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Selanjutnya, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, ungkap Yusri, yakni mempromosikan kliniknya dengan nama "Zevmine Skin Care" melalui media sosial.

"Dia menawarkan juga lewat akun Instagramnya," imbuhnya.

Tersangka, terang Yusri, menggunakan identitas atau gelar antara lain berupa panggilan atau nama dokter serta menggunakan alat atau metode sehingga menimbulkan kesan pelaku adalah dokter yang telah memiliki STR dan SIP (surat izin praktek).

"Di klinik tersebut pelaku melayani masyarakat dengan melakukan tindakan medis antara lain, Suntik/ Injeksi Botox, Suntik/Injeksi Filler dan Tanam Benang," beber Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,-, dan Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,-.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2