Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembobolan Kartu Kredit
Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
2018-12-10 16:21:20
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/12).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka A (23), H (19), R (21) dan H (29) pembobol kartu kredit. Tersangka ditangkap di Bandung dan Medan.

"Dalam aksi pembobolan kartu kredit, tersangka pergunakan untuk membeli tiket penerbangan Singapore Airline," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (10/12).

Para tersangka yang belajar membuat virus komputer secara otodidak, melakukan aksi menjual tiket melalui situs www.singaporeair.com dan melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit. Setelah proses pembayaran, tiket atau kode booking diserahkan tersangka sesuai pesanan costumer.

"Ketika pihak Singapore Airline melakukan penagihan kepada pihak bank, seluruh transaksi tidak diakui oleh pihak bank. Nasabah yang bersangkutan juga tidak merasa melakukan pembelian tiket," terang Argo.

Untuk menarik costumer, para tersangka melalui media sosial menjual tiket pesawat dengan harga promo diskon 30 sampai 50 persen.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 46 ayat (1) juncto pasal 30 ayat (1) dan atau pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 48 ayat (2) juncto pasal 32 ayat (2) dan atau pasal 51 ayat (2) juncto pasal 36, Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf z, Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2