Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Novel Baswedan
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
2019-12-28 07:06:42
 

Tampak kondisi mata Novel Baswedan pasca penyerangan terhadap dirinya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihak kepolisian telah menemukan informasi yang signifikan terkait pelaku penyerangan terhadap salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pelaku penyerangan disebut masih anggota Polisi aktif.

"Tadi malam tim teknis dan korps Brimob telah melakukan penangkapan. Dua pelaku berinisial RM dan RB," kata Listyo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (27/12).

Ditempat sama, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa dua terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan diamankan setelah tim Polri melakukan penyelidikan panjang yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan. Kedua pelaku ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi 7 kali hingga memeriksa 73 saksi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang juga melibatkan labfor dan inafis, ditangkap dua pelaku.

"Kemudian kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kedua pelaku ini dilakukan interogasi. Tadi pagi jadi tersangka," ujar Argo.

Dia melanjutkan, pada Jum'at siang tadi dua pelaku telah diperiksa sebagai tersangka. Selain itu dilakukan pendampingan hukum dari Mabes Polri.

Diketahui kasus Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor terjadi pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan itu Novel mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata sehingga harus menjalani perawatan di Singapura. Novel merupakan penyidik senior KPK yang menangani sejumlah kasus korupsi kelas kakap antara lain proyek e-KTP.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.

Kemudian, pada 8 Januari 2019 Kapolri Tito Karnavian membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang.

Namun hingga masa kerja berakhir, TPF belum menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kasus penyerangan itu. TPF hanya menduga ada enam kasus 'high profile' yang ditangani Novel, berkaitan dengan penyerangan ini.

Kasus 'high profile' tersebut diantaranya, kasus korupsi proyek e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus sekjen Mahkamah Agung (MA), kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus Wisma Atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.(in/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2