Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kayu
Polisi Sita Kayu Merbau, Kadishut Manokwari Meradang
Thursday 13 Dec 2012 21:42:07
 

Ilustrasi, kayu balok merbau asal Papua.(Foto: Ist)
 
MANOKWARI, Berita HUKUM - Dinas Kehutanan Kabupaten Manokwari mempertanyakan alasan pihak Satuan Reskrim Polres Manokwari menahan dan menyita 143 batang balok kayu Merbau yang dibawa dari Distrik Tahota menggunakan truk beberapa waktu lalu.

Sebab, kayu olahan dalam bentuk balok dan papan tersebut sudah memiliki izin angkut sah (faktur) dari Dinas Kehutanan. Memang, ada perbedaan volume kayu yang dibawa dengan volume yang tercatat dalam faktur. Dalam faktur, tercatat volume kayu yang diangkut adalah 4 meter kubik. Namun secara fisik volume kayu olahan yang dibawa saat itu hanya 2,8 meter kubik. Faktur angkut itu bernomor 5222/1520/FA/Dinhut-mkw/X/2012 tertanggal 1 Oktober 2012. Faktur angkutan tersebut diberikan kepada Sigit Haryono dengan alamat Reremi Puncak.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Manokwari, Erens Ngabalin, perbedaan volume tersebut tidak tepat dikategorikan sebagai pelanggaran. Sebab, volume kayu yang diangkut masih dibawah volume maksimal yang tercatat dalam faktur.

Lain halnya, kalau kubikasi kayu yang diangkut melebihi volume dalam faktur. Demikian pula mengenai ukuran kayu, boleh saja berbeda asalkan tidak melampui ukuran yang tercatat dalam faktur.

Ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 27/2011 tentang Ijin Pengangkutan Kayu Olahan. Dalam Perbup itu, lanjut Erens, yang diatur bukan mengenai perbedaan ukuran kayunya, tetapi pada jenis dan volume kayu yang diangkut.

Misalnya saja, dalam faktur tertera kayu Matoa, tetapi yang dibawa kayu Merbau. Ini wajib dikenakan sangsi, karena memang melanggar aturan.

“Tapi ini yang dipersoalkan (Polisi) bukan sesuatu yang substansi, justru masyarakat dirugikan karena tidak bisa berusaha lagi,” kata Erens, Kamis (13/12) di kantornya membantah dugaan Polisi, seperti yang dikutip dari beritalingkungan.com, pada Kamis (12/12).

Soal pemanggilan dirinya oleh Polisi terkait penyitaan kayu tersebut, Erens menampik dirinya mengabaikan pemanggilan tersebut sebagaimana diwartakan salah satu media lokal Manokwari.

Dia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari Polisi. Dirinya pun sudah mengecek langsung ke Sekda untuk memastikan ada tidaknya surat tersebut.“Saya sudah cek tapi tidak ada. Saya pasti akan datang kalau memang ada suratnya,” tandas Erens yang mengaku akan bertemu Kapolres Manokwari untuk mempertanyakan pemanggilan dirinya itu.

Erens menyesalkan pemberitaan salah satu media lokal yang dianggap telah mencoreng nama baiknya. “Saya ditulis akan diperiksa, itu kesannya saya ini sudah lakukan pelanggaran, ini kan bentuk pencitraan yang buruk,” sesalnya.(bl/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kayu
 
  Polisi Sita Kayu Merbau, Kadishut Manokwari Meradang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2