Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Polisi Sita Ganja 300 Kg di Pondok Gede
Wednesday 30 Nov 2011 21:46:51
 

Petugas kepolisian memperlihatkan ganja (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Polsektro Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil menyita 300 kilogram ganja dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Pemilik barang haram ini diketahui sebagai bandar narkoba besar yang bernama Erick Estrada bin Surya Yahya.

Menurut Kapolsektro Cengkareng Kompol Rudy Reinewald, penyitaan ini berawal dari tertangkapnya Erick di jembatan layang (flyover) Daan Mogot. Saat itu, petugas curiga dengan gerak-gerik Erick, yang menumpang mobil Toyota Altis.

"Saat digeladah petugas menemukan tiga ons paket daun ganja kering serta satu bungkus sabu-sabu," kata dia yang didampingi Kanit Reskrim Polsektro Cengkareng, AKP Johari Bule, dalam jumpa pers yang digelar Rabu (30/11).

Sementara itu, Johari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Erick didapat informasi bahwa ia masih menyimpan ganja di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Gede. Berbekal informasi berharga tersebut, penggerebekan di rumah kontrakan itu.

Ia mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, polisi sekaligus berhasil meringkus kaki tangan Erick, Bernadi Yusuf. "Di sana kami menemukan 300 kilogram daun ganja kering siap edar. Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya paket ganja itu akan diedarkan di kawasan, Bekasi, Jakarta, dan Bogor. Ganja ini berasal dari Aceh. Kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Johari.(jnc/irw)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2