Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Virus Corona
Polisi Sita 600 Ribu Masker Diduga Tanpa Ijin Edar akan Dijual ke Luar Negeri
2020-03-04 21:40:46
 

Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penimbunan masker.(Foto: BH /amp)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita sekitar 600.000 lembar masker tanpa dilengkapi ijin edar di Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Ribuan masker ini diduga ditimbun dan akan dijual ke luar negeri. Selain menyita, Polisi mengamankan 2 orang berinisial H dan W yang masih berstatus sebagai saksi.

Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, masker-masker itu diduga tidak dilengkapi izin edar dari Kementerian Kesehatan. Sebanyak dua pemilik masker diperiksa, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagian besar, setelah kami cek, tidak memiliki registrasi dari Kemenkes, yaitu tidak ada (kode) AKD (alat kesehatan dalam negeri) atau AKL (alat kesehatan luar negeri)," ungkap Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers, di lokasi kejadian, Rabu (4/3).

Iwan mengatakan, penyitaan masker ini merupakan bagian dari upaya menekan risiko tindak pidana penimbunan masker yang memicu gejolak harga di dalam negeri. Berdasarkan sidak ke Pasar Pramuka di Jakarta Timur, stok masker terbukti langka dan harganya sudah jauh melambung tinggi.

Salah satu pengelola apotek di Pasar Pramuka Jakarta, Irwan, mengatakan, dirinya sekarang menjual masker seharga Rp 300.000 per boks. Padahal, sebelum isu suspek virus corona (covid-19), ia hanya menjual seharga Rp 20.000 per boks.

Polisi pun mendalami motif H dan W mengirim ratusan ribu lembar masker ke luar negeri di tengah kelangkaan stok di dalam negeri. Langkah semacam itu kemungkinan modus untuk membuat harga masker tetap tinggi di Indonesia sehingga bisa merugikan masyarakat.

Meski demikian, Iwan memastikan kesalahan yang sudah terlihat, yaitu produk masker tidak memiliki izin edar Kemenkes. Artinya, baik untuk digunakan di dalam maupun di luar negeri, masker, menurut dia, belum punya jaminan mutu bagi konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, ratusan ribu masker tersebut terdiri dari kemasan dalam 240 kardus, masing-masing kardus berisi 40 boks masker. Setiap boks berisi 50 lembar masker.

"Kalau ditotal ya sekitar 600 ribu lembar masker. Dan sementara akan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2