Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerkosaan
Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pemerkosaan Wartawati
Friday 28 Jun 2013 21:59:15
 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, mengatakan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan 6 orang saksi dalam kasus pemerkosaan wartawati di Jakarta Timur.

"Keenam orang saksi diantaranya saksi pelapor, saksi suami pelapor dan saksi lainnya termasuk yang berada di sekitar lokasi kejadian," kata Kombes Rikwanto kepada Wartawan, Jumat (28/6).

"Untuk perkembangan kasus dugaan perkosaan terhadap salah satu wartawati media, penyidik sudah periksa 6 orang saksi," terangnya kepada Wartawan.

Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan saksi lalu dikembangkan untuk mencari ciri-ciri dari pelaku.

"Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku yang dikatakan ciri-cirinya sesuai dengan apa yang dikatakan oleh korban, rambut jabrik, badan agak tegap, masih muda," ungkapnya.

Rikwanto menambahkan, hingga saat ini penyidik terus melakukan olah TKP untuk melihat situasi dan kondisi pada jam yang sama guna melihat bagaimana peristiwa perkosaan itu terjadi.

"Kami juga mendalami hal-hal yang menyangkut latar belakang sebelum terjadinya perkosaan, termasuk bagaimana komunikasi di keluarga korban, latar belakang sebelum terjadi perkosaan, komunikasi di keluarga korban," ujarnya.

Perkembangannya masih menunggu hasil dari penyidik di lapangan dan proses tim khusus yang dibentuk juga masih berjalan.

"Ciri-ciri pelakunya, kejadian perkosaannya ini semuanya tidak ada saksi, kami ambil dari keterangan korban, pengakuan ini akan kami kembangkan di lapangan," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2