Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Polisi
Polisi Pemeras di Hukum Ringan
Thursday 02 Aug 2012 03:30:54
 

i Polisi, Rudi Situmorang dan Sukardi Yusuf (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Dua Anggota Reskrim Polres Kp3 Belawan yakni Polisi, Rudi Situmorang dan Sukardi Yusuf sebagai terdakwa pelaku 368 ayat 2 pemerasan warga sipil, divonis Majelis Hakim selama 10 bulan penjara, dalam sidang pembacaan amar putusan di lantai II Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/8).

Akhirnya kedua terdakwa oknum anggota Polri ini, dinyatakan bersalah. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya SH, diyakini keduanya telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan.

"Mengadili, terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan dan menjatuhkan vonis masing-masing selama 10 bulan penjara, telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan," ucap Setya dalam pembacaan putusan.

Namun putusan tersebut sangatlah rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andre Wanda Ginting dari Kejari Belawan, yang menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun penjara. Dalam putusan Majelis Hakim tidak meyebutkan perbuatan terdakwa itu memberatkan, karena sebagai penegak hukum. Justru Majelis Hakim mengatakan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, dan tulang pungung keluarga.

Seperti diketahui, kedua terdakwa melakukan pemerasan, terhadap Hartono yang ditangkap di Jalan Aksara Medan, karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis Sabu-Sabu pada 2 Desember 2011 silam.

Dalam tangkapan tersebut, kedua terdakwa berhasil mengamankan satu kantong plastik warna hitam, berisi uang sebanyak Rp 75 Juta. Namun, menurut keterangan saksi Hartono pada persidangan sebelum, ia diperas dan dimintai uang sebesar Rp200 Juta.

Setelah disiapkan uangnya, lanjut Hartono dalam kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, lalu melalui Apin, teman Hartono, langsung mengantar uang tersebut ke sebuah SPBU dikawasan Jalan Krakatau, Tanjung Mulia. Setelah uang tersebut diambil, lalu Hartono dilepas.

Pada saat dilepas borgolnya, itulah Hartono dengan didampingi para keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Poldasu, dan menangkap kedua terdakwa yang melakukan pemerasan, tanpa diketahui dan memiliki surat penangkapan, serta menjebloskan ke dalam tahanan sejak 11 desember 2011.

Usai mendengar putusan, JPU Andre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, akan melakukan kordinasi dahulu pada atasan, sedangkan Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu untuk banding.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2