Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Polisi Pembunuh Aktivis Prodemokrasi Mesir Divonis Penjara
Thursday 27 Oct 2011 14:59:26
 

Foto jenazah dan Khaled Said semasa hidup (Foto: Reuters Photo)
 
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada dua polisi yang didakwa telah membunuh seorang pegiat, Khaled Said, pada Juni 2010 lalu. Hal ini berlangsung, sebelum demo besar-besaran melanda seantero Mesir.

Protes terhadap kejahatan yang dilakukan dua polisi ini, makin memicu protes dan belakangan memunculkan gerakan perlawanan terhadap pemerintahan Mesir yang berujung pada tumbangnya mantan Presiden Hosni Mubarak dari kekuasaanya.

Seperti dilansir laman BBC, Kamis (27/10), Jaksa menyatakan bahwa kedua polisi itu, Awad Ismail dan Amin Mahmoud Salah, terbukti bersalah atas kasus pembunuhan yang didakwakan kepada mereka. Sebelumnya, kedua polisi itu mengatakan Said tewas karena mencoba menelan paket obat bius yang dia bawa.

Namun, berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, kedua polisi ini terbukti telah membawa Said ke sebuah warung internet di Alexandria dan kemudian memukulinya hingga tewas.

Tim forensik yang memeriksa jasad korban juga menemukan indikasi bahwa obat bius yang ada pada mulutnya sengaja dijejalkan oleh kedua polisi itu. "Pengadilan menghukum kedua terdakwa hukuman penjara selama tujuh tahun karena melakukan kekejaman terhadap korban," kata hakim Moussa al Nahrawy.

Atas hukuman ini, keluarga Said mengatakan seharusnya hukuman lebih berat dapat dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Menurut mereka, keadilan belum terjadi pada Khaled Said. Seharusnya respon terhadap putusan ini akan terjadi di jalanan dan bukan di dalam ruang pengadilan.

"Di dalam pengadilan, polisi militer mengunci pintu ruang pengadilan dan keluarga dua terdakwa terlihat memukuli empat jaksa karena protes terhadap putusan ini. Seharusnya kedua terdakwa itu menerima hukuman seperti yang mereka lakukan terhadap Said," kata paman Said, Ali Qassem.

Sesaat setelah Said meninggal dunia, sejumlah pegiat lain sempat menyebarkan foto yang menggambarkan luka yang dialaminya akibat pemukulan dua polisi itu lewat internet dan memunculkan kecaman yang terus meluas. Aksi merupakan gerakan awal menumbangkan Presiden Hosni Mubarak yang telah berkuasa di Mesir lebih dari 30 tahun.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2