Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Mulai Bidik Dewie Yasin Limpo
Wednesday 27 Jul 2011 22:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai membidik Dewie Yasin Limpo. Hal ini terkait dengan perkembangan rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan MK pada dua hari sebelumnya.

Sinyalemen ini terekam dari pernyatakan yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/7). "Kemarin (Senin dan Selasa-red) tidak dilakukan penyidikan, karena memang penyidik masih fokus kepada orang-orang yang memalsukan dulu dan yang menggunakan surat palsu. Sedangkan, yang lain (aktor utama) yang turut mendorong ini, (dipanggil dan diperiksa pada) tahap berikutnya," ujarnya.

Anton juga telah menginformasikan, tim penyidik sudah menjadwalkan Kamis (28/7) dan Jumat (29/7) untuk mengonfrontasi Andi Nurpati dengan staf KPU, staf MK, dan tersangka Masyhuri Hasan. "Staf KPU dulu, yang merupakan stafnya beliau. Yang pertama itu Matnur (staf pribadi Andi), Sugiyarto, Aryo sebagai supir akan dikonfrontasi pukul 10. Selanjutnya akan dikonfrontasi dengan empat staf MK,” kata Anton.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, penanganan kasus surat palsu MK merupakan ujian bagi kredibilitas Polisi dalam menyelesaikan kasus kriminal yang bersingunggan dengan politik. “Polisi jangan melakukan perhitungan dengan kepentingan politik, apalagi menyangkut kepentingan politik penguasa. Dalam melakukan penegakan hukum, polisi harus melakukan penegakan hukum secara total dan membela masyarakat umum,” tandasnya.

Hingga kini, Polri baru menetapkan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat palsu. Namun, penyidikan itu belum difokuskan kepada otak pembuatan surat. Setelah melakukan rekonstruksi, penyidik Polri mulai mengarakan bidikannya terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus yang disebut Ketua MK Mahfud MD sebagai ‘perampok konstitusi’.

Sebelumnya, MK melaporkan dugaan pemalsuan surat putusan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum. Isi berkas MK itu menjelaskan tentang dugaan pembuatan surat palsu MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar bagi KPU memuluskan jalan Dewie Yasin Limpo menduduki kursi DPR RI. (rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2