JAKARTA, Berita HUKUM - Unit II Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menembak 1 pelaku rampok sepeda motor berinisial J alias Adi hingga tewas dan 1 pelaku inisial A melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat beraksi pelaku rampok asal Lampung ini membawa senjata api (Senpi) rakitan dan badik, serta kunci T.
"Saat pelaku J alias Adi diikuti oleh polisi, merasa diikuti pas di jalan kecil pelaku J melakukan tembakan sebanyak 3 kali, lalu dibalas tembakan oleh polisi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (4/7).
Terjadi tembak-tembakan, tambah Argo, untuk melindungi diri. Setelah polisi memberi tembakan peringatan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Sehingga polisi menembak tersangka J alias Adi. Saat J dilarikan ke rumah sakit, karena kehabisan darah, J meninggal dunia," tambah Argo.
Sementara itu, terhadap tersangka A yang berhasil kabur. Polisi akan membuat daftar pencarian orang.
"Pelaku J alias Adi dan A melakukan aksi rampok dan curi motor di wilayah Depok dan Bogor, serta pinggiran Bekasi," tutur Argo.
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.(bh/as) |