Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Polisi Menangkap Selebgram, Model Video Clip Reva dan Foto Model Iwan terkait Narkoba
2019-02-07 17:48:33
 

Tampak tersangka selebgram dan model video clip Reva Alexa saat di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Team Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap selebgram dan model video clip berinisial ACA alias Reva Alexa (RA) terkait sabu 0,28 gram bruto. RA ditangkap di Perumahan Taman Beverly Golf Jalan Danau Belida No.12 Karawaci, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan selain RA, polisi juga menangkap seorang model majalah berinisial IK alias Iwan Kurniawan.

"Atas informasi masyarakat polisi menangkap RA dan Iwan dirumahnya, ditemukan sabu seberat 0,28 gram dalam kaleng berwarna merah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Kemudian polisi melakukan tes urine terhadap RA danan Iwan Kurniawan, dinyatakan hasilnya positif.

"RA sudah mengkonsumsi sabu sejak juli 2018, sementara Iwan sejak 2014," tambah Argo.

Untuk RA yang telah melakukan transjender, oleh pengadilan Kalimantan Barat telah diputuskan menjadi wanita.

"Dalam KTP RA tertera atas nama Anggi, yang nama sebelumnya Yogi," ucap Argo dengan tersenyum.

Menurut Argo, nanti RA akan ditahan dalam sel wanita. RA dan Iwan dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2