Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Menangkap Otak Pelaku Pembunuhan Penembakan Herdi Sibolga di Jelambar
2018-08-13 17:05:31
 

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap H alias AX (35) otak pelaku pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan (45).

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan tersangka H alias AX yang berpindah-pindah dalam pelarian ditangkap di kepulauan Tepa.

"Tim Jatanras Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Polres Saumlaki bahwa tersangka ada di pulau Tepa," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/8).

Recana pembunuhan, menurut Ade, sudah berjalan selama 2 bulan dengan beberapa kali rapat.

"Tersangka menjanjikan kepada eksekutor sebanyak Rp 400 juta, tetapi baru dibayar sekitar Rp 30 juta," ucap Ade.

Tersangka H alias AX dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun.

Sebelumnya Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Metro Penjaringan telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penembakan Herdi Sibolga (45) berinisial AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41).

Berita kejadian peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/7/2018) malam lalu usai korban pulang kantor. Herdi yang merupakan karyawan salah satu perusahan yang mengurus perizinan kapal ditembak oleh orang tidak dikenal. Saksi yang melihat pelaku sudah mengintai korban saat baru turun dari mobil di Jalan Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah menembak, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor. Selain itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa selonsong peluru di lokasi kejadian.

Diduga pembunuhan terhadap Herdi Sibolga yang dilakukan eksekutor atas suruhan H alias AX, karena saingan bisnis.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2