Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Menangkap Otak Pelaku Pembunuhan Penembakan Herdi Sibolga di Jelambar
2018-08-13 17:05:31
 

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap H alias AX (35) otak pelaku pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan (45).

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan tersangka H alias AX yang berpindah-pindah dalam pelarian ditangkap di kepulauan Tepa.

"Tim Jatanras Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Polres Saumlaki bahwa tersangka ada di pulau Tepa," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/8).

Recana pembunuhan, menurut Ade, sudah berjalan selama 2 bulan dengan beberapa kali rapat.

"Tersangka menjanjikan kepada eksekutor sebanyak Rp 400 juta, tetapi baru dibayar sekitar Rp 30 juta," ucap Ade.

Tersangka H alias AX dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun.

Sebelumnya Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Metro Penjaringan telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penembakan Herdi Sibolga (45) berinisial AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41).

Berita kejadian peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/7/2018) malam lalu usai korban pulang kantor. Herdi yang merupakan karyawan salah satu perusahan yang mengurus perizinan kapal ditembak oleh orang tidak dikenal. Saksi yang melihat pelaku sudah mengintai korban saat baru turun dari mobil di Jalan Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah menembak, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor. Selain itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa selonsong peluru di lokasi kejadian.

Diduga pembunuhan terhadap Herdi Sibolga yang dilakukan eksekutor atas suruhan H alias AX, karena saingan bisnis.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2