Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Polisi Kesulitan Selidiki Kematian Jani Lane
Saturday 13 Aug 2011 19:11:15
 

Jani Lane semasa hidup (Foto: AP Photo)
 
Polisi masih menyelidiki kematian Jani Lane, mantan vokalis kelompok band metal Warrant. Sejumlah penyidik dikerahkan untuk mencari petunjuk mengenai penyebab tewasnya. Sejumlah saksi mata dimintai keterangannya.

Seperti dikabarkan kantor berita AP, Lane yang berusia 47 tahun ditemukan tewas pada Jumat (12/8) waktu setempat. Polisi menemukannya tergeletak di sebuah kamar hotel di San Fernando Valley, yang terletak di utara Los Angeles.

Hasil pemeriksaan otopsi, polisi gagal menemukan penyebab tewasnya Lane. Namun, kantor koroner Los Angeles mengatakan mereka akan menunggu hasil pemeriksaan toksikologi yang akan diketahui dua bulan dari sekarang.

Dengan rambut pirang panjang dan celana ketat, Lane merupakan salah satu ikon masa hair band di era 1980-an. Dia bergabung dengan Warrant pada 1984 dan sukses menelurkan sejumlah lagu hits seperti Heaven, Down Boys, dan Cherry Pie.

Dia memiliki hubungan putus sambung dengan Warrant. Lane sempat keluar pada 1992 sebelum bergabung kembali beberapa kali. Dia akhirnya memutuskan untuk secara permanen meninggalkan Warrant pada 2008. (mic/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2