Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Obat Ilegal
Polisi Grebek Rumah Produksi Obat Tradisional Palsu
2016-03-07 22:49:01
 

Polisi menggerebek rumah produksi obat-obatan tradisional industri rumah tangga di Perumahan Permata Buana, RT 4/8, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menggerebek rumah produksi obat-obatan tradisional industri rumah tangga di Perumahan Permata Buana, RT 4/8, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Aris Purnomo pemilik rumah produksi obat-obatan tradisional berhasil diamankan petugas.

Wakil Direktur Subdit III Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Nugroho Aji mengatakan penggerebekan terhadap industri rumah tangga jamu dan antibiotik palsu beromzet Rp 1 miliar, berawal dari penyelidikan polisi sejak 22 Februari lalu.

"Ini sangat membahayakan, karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan," kata Kombes Nugroho Aji di Jakarta, Senin (7/3).

Nugroho menambahkan, hal ini berawal dari informasi adanya peredaran obat-obatan berbahaya tersebut. "Setelah kita periksakan ke badan POM, hasilnya positif mengandung baham kimia berbahaya," jelasnya.

Polisi lantas menggeledah rumah produksi obat tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan delapan drum barang bukti berisi obat jenis parasetamol, antibiotik, dan obat-obatan lainnya. Enam karung berbagai jenis jamu juga ikut disita.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah beroperasi selama empat tahun. Dia biasa memasarkan barang hasil produksinya ke Surabaya hingga luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Palembang. "Pelaku ini memang punya keahlian meracik jamu dan akhirnya dia buat dengan kimia berbahaya," ujarnya.

Polisi kini tengah mengejar satu tersangka lain yang masih buron. Pelaku dijerat pasal 196 dan 197 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2