MEDAN, Berita HUKUM - Satu lagi sidang perkara kepemilikan sabu - sabu seberat 50 gram dan 4 butir pil ekstasi, yang mendudukkan di kursi pesakitan seorang anggota Polisi berpangkat Bripka Abdul Rahim, yang bertugas di Dok Kes Polda Sumut. Sidang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/9).
Sidang kali ini yang beragendakan pemeriksaan saksi - saksi, menghadirkan F. F Maramis, yang juga anggota Polisi berpangkat Bripka dari unit narkoba Polda Sumut, yang merupakan rekan satu angkatan dari terdakwa dalam pendidikan Kepolisian. Hal ini terungkap dalam persidangan, pada saat itu ia ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Rahim, bersama dengan rekannya Budi yang juga anggota Polisi dan kanitnya Kompol Ambarita.
Menurut kesaksian Maramis, sebenarnya yang menjadi target penangkapan itu adalah Fauzi Nurdin. Ia adalah salah seorang bandar sabu yang menjadi target operasi (TO) Polisi. "Dan pada saat melakukan penangkapan di TKP, yang juga merupakan tempat kost milik Fauzi Nurdin. Namun dalam pemesanan barang Haram tersebut, tersangka utama hanya memantau dari kostnya di jalan Sendok Medan Baru saja, sedangkan terdakwa Abdul Rahim hanyalah menjadi perantara semata. Ia membawa sabu pesanan dan beberapa butir ekstasi yang berada dalam tas kecilnya, kemudian Ia langsung ditangkap ketika hendak menyerahkan barang pesanan dari angota Polisi yang menyaru sembagai pembeli", ujarnya pada persidangan
Kejadian yang diceritakan saksi pada hari Jumat 25 Mei 2012 sekitar jam 16.00 WIB menyatakan bahwa, petugas Polisi yang menyamar sebagai pembeli, memesan 50 gram sabu kepada Fauzi bersama seorang informan yang bernama Angga. Kemudian ketiga saksi dan Angga menuju sebuah kos - kosan yang berada di Jalan Sendok No. 21 Kelurahan Petisah untuk mengambil pesanan tersebut. saat itu, Fauzi sudah menunggu kedatangan mereka. Selanjutnya, mereka memberikan kesepakatan mengenai harga barang per satu gramnya yaitu sebesar 800 ribu rupiah dan total uangnya sebesar Rp 40.000.000.
Ketika Maramis bersama Budi mendatangi kembali untuk mengambil pesanan, pada saat itu datang juga terdakwa Abdul Rahim dengan membawa mobil honda jazz bewarna silver beserta sabu - sabu seberat 50 gram. Pada saat itu juga Budi menangkap Abdul Rahim dengan barang bukti tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi sebanyak 4 butir ekstasi pada tas terdakwa, dan ditemukan juga ekstasi di kamar kost Fauzi sebanyak 115 butir.
Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam penjara diatas 15 tahun karena dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari kejatisu, Nilma. SH menjerat terdakwa dengan pasal 114 jo 112 UU narkotika 1997. Majelis Hakim Wismono memutuskan untuk menutup sidang dan menunda rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(bhc/put) |