Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Polisi Bongkar Pornografi Anak di Bawah Umur Jaringan Internasional Online
2017-03-14 19:33:54
 

Tampak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya membongkar praktik pornografi anak di bawah umur secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+ jaringan internasional.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengungkap kasus itu terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan patroli siber. Grup Facebook tersebut menyajikan foto-foto anak di bawah umur yang berkonten pornografi. Grup tersebut terakhir memiliki 7.497 member.

"Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu," ujar Irjen Pol M Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).

Grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+ dibentuk September 2014. Di dalam grup Facebook ini para member saling berkomunikasi (chatting), berbagi (sharing), dan menampilkan (upload) foto dan video berkonten pornografi dengan objeknya anak-anak usia sekitar 2-10 tahun.

Dalam kasus ini, Polisi menangkap empat orang pelaku, terdiri dari tiga orang laki-laki, dan satu orang perempuan.

Mereka yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25) yang ditangkap di Malang, Jawa Tengah pada Kamis (9/3); DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (7/3); SHDW alias Siha Dwiti (16), ditangkap di Tangerang dan DF alias T-Day (17), ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Pelaku tidak saling mengenal, tetapi mereka menjadi administrator dan mengelola grup Facebook tersebut bersama-sama. "Mereka tidak saling mengenal satu sama lain, tetapi karena punya kesamaan orientasi," lanjutnya.

Kapolda menegaskan jika pihaknya masih akan melakukan pengembangan kasus dengan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). "Dalam mengembangkan kasus ini, kita akan bekerjasama dengan FBI," paparnya.

Iriwan menjelaskan syarat-syarat member di grup FB Official Candy Group diantaranya harus mengupload foto yang sedang melakukan hubungan dengan anak-anak atau pedofilia. "Pelaku di jerat Pasal Undang-Undang Pornografi dan ITE," ungkapnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2