Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Polisi Bongkar Ayam Kadaluwarsa dalam Kemasan 1,5 Ton
2016-05-25 10:10:48
 

Barang bukti Ayam kadaluarsa yang diamankan polisi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran ayam potong kemasan kadaluwarsa dalam bungkus plastik. Ayam potong kadaluwarsa sebanyak 1,5 ton dicuri dari gudang PT CA daerah Kosambi, Tangerang.

Kasubdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), AKBP Adi Vivid menjelaskan
terbongkarnya kasus ayam kedaluwarsa ini, setelah Polisi menangkap pria berinisial SA, di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (11/5) yang menjual ayam kedaluwarsa di sekitar tempat tinggalnya. SA mengaku ayam kedaluwarsa dibeli seharga Rp 18.000 perkilo, oleh SA dijual lagi sebesar Rp22.000 perkilo. Padahal harga ayam potong antara Rp28.000 - Rp30.000 per kilo.

SA mengaku ayam kedaluwarsa itu dapat dari WL, ED, UG dan SR. Pihak kepolisian pun menyelidiki dan akhirnya membekuk ke empat pelaku tersebut. "SA ini adalah penjual, sedangkan empat orang lainnya adalah pencuri sekaligus penadah. Empat orang ini menjual ayam yang dicurinya dari PT CA di daerah Kosambi, Tangerang," kata AKBP Adi Vivid di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Modus dari empat pelaku, ungkap Vivid, adalah dengan memanfaatkan kelemahan penjaga gudang pada malam hari di mana pencurian dilakukan dengan membuka gudang
menggunakan kunci inggris dan troli untuk membawa ayam-ayam tersebut.

"Mereka ini mantan karyawan di sana. Sehingga sudah hafal betul keadaannya. Saat para petugas lengah, mereka membuka mur penyimpanan ayam, lalu memasangnya kembali seperti keadaan semula. Untuk sekali aksinya, mereka mencuri 1 ton ayam kedaluwarsa dari gudang," ujarnya.

Selain SA dan empat pelaku tersebut, kami juga tengah menyelidiki apakah pihak PT CA juga terlibat dalam kasus ini. Saat ini kami tengah memeriksa 4 karyawan PT CA dan masih dalam pengembangan. Sayangnya, hanya komplotan sang pencuri ayam yang ditahan. Sementara Direksi PT CA sebagai distributor ayam kedaluwarsa belum ada tindakan hukum. "Begini kasus ini masih kita kembangkan, kan mereka (pencuri ayam- Red) ditangkap kemarin. Kita akan terus menangani masalah ini sampai tuntas," paparnya.

Kanit III Sumdaling, Kompol Dedy Anum menambahkan ayam kemasan beku dalam plastik diketahui kadaluwarsa dari data yang tertulis diplastik. Bahkan ada ayam kemasan kadaluwaarsa dari tahun 2014 dan 2015.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,5 ton ayam beku dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa, tiga unit freezer, uang hasil kejahatan, satu buah kunci inggris dan empat buah troli.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2