Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi: TI Simpan 15 Ribu Ekstasi dan 5.500 H5 di Apartemen dan Ngaku Digaji Rp10 Juta
2020-07-15 18:17:26
 

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus bersama Wadirresnarkoba PMJ beserta jajaran dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 15.000 butir dan Happy Five (H5) sebanyak 5.500 butir dan tersangka mengaku digaji Rp10 Juta

"Tersangka berinisial TI, warga Medan tinggal di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, didampingi Wadirresnarkoba PMJ beserta jajarannya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7).

Yusri menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Ditresnarkoba di apartemen kawasan Kalibata.

"Kejadian pada Minggu lalu. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Unit I AA, Jalan Raya Kalibata, RT 09/ 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan," ungkap Yusri.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Kalibata City sering terjadi penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh TI alias II.

"Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di tangkap tersangka TI alias II dengan barang bukti Ekstasi 15 butir dan Happy Five 5.500 yang disembunyikan di dalam koper di kamar Apartemennya," ujar Yusri.

"Dari keterangan tersangka, bahwa ekstasi dan happy five tersebut di dapatkan dari seorang yang biasa dipanggil HMC (DPO). Barang tersebut sedianya akan di edarkan di tempat hiburan malam di Jakarta. Namun karena wabah Covid-19 tempat hiburan ditutup, barang ekstasi dan happy five tersebut di gudangkan/disimpan," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2