Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KAMI
Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
2021-03-26 20:52:33
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi memastikan bahwa benda mencurigakan di dalam tas yang ditemukan di depan kediaman Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, Jalan Camar, Cipinang Indah 2, Duren Sawit, Jakarta Timur adalah bom palsu dan 'fake bomb'.

"Hasilnya (pemeriksaan) adalah bahwa barang tersebut adalah 'fake bomb' atau bom palsu atau bom mainan yang memang dibuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (26/3).

Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim penjinak bom dan Puslabfor Polri, benda yang diduga bom itu memang ada suatu rangkaian dan baterainya.

"Juga ada jam wekernya kemudian ada kabel dan pipa disitu. Juga ada beberapa serbuk didalamnya. Indikasinya adalah serbuk petasan," terang Yusri.

"Rangkaiannya memang betul, tetapi dipastikan tidak bisa meledak, karena tidak ada pemicunya. Jadi disimpulkan Puslabfor dan Tim Gegana ada bom palsu atau fake bomb," tambahnya.

Hingga saat ini, lanjut Yusri, petugas mencari siapa yang meletakkan tas berisi benda bom palsu tersebut.

"Kami sudah periksa dua saksi, dan mencari kemungkinan adanya CCTV di sekitar rumah saudara AY," ujar Yusri.

Ia mengatakan, benda mencurigakan itu awalnya ditemukan oleh karyawan di rumah Ahmad Yani. Benda tersebut tergantung di pagar di dekat tempat sampah.

"Saat akan membuang sampah, karyawan saudara AY yakni MA menemukan benda mencurigakan itu,"
tukasnya.

"Karena mencurigakan dan diduga bom, MA melapor ke sekuriti perumahan S yang melaporkan ke Polsek Duren Sawit. Kejadian sekitar pukul 6.30 (26/3) tadi pagi," tutup Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2