Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
PoldaSu
Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
Saturday 16 Nov 2013 22:40:18
 

Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. (Foto : ist)
 
SUMUT, Berita HUKUM.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa Ketua DPRD Nias Selatan Effendi alias Seng Hian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi. Surat izin pemeriksaan tersebut dikeluarkan pada 11 Oktober 2013.

Surat bernomor 170/10728 menyebutkan bahwa, Kepolisian telah menetapkan Effendi sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Effendi yang juga Ketua Partai Demokrat Nias Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nias Selatan, serta pembebasan lahan yang diduga fiktif, yang berasal dari APBD tahun 2007 hingga 2010 senilai Rp 4,4, miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Chandra Purnama menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. Proses hukumnya masih akan berlanjut.

“Sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen,” kata Chandra, kepada wartawan di Medan, beberapa waktu lalu.(bhc/rt/rio)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2