JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menerima limpahan penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Pegawai Kemendikbud RI.
Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu dari Plt Jubir KPK Ali Fikri dan disaksikan Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda PMJ, Jakarta, Sabtu (23/5).
"Penyerahan dari teman-teman KPK dalam bentuk satu dokumen dan tujuh orang yang diduga dari UNJ dan pegawai Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers bersama Plt Jubir KPK dan Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Roma Hutajulu.
Dia mengatakan status kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan jika memenuhi unsur pidana maka pihak kepolisian akan segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kasus ini masih dalam bentuk penyelidikan dan masih pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) siang.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, OTT itu berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Kemudian, tambah Ali, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27,5 juta.
Terkait soal pelimpahan penanganan perkara kepada pihak kepolisian, Ali Fikri menegaskan, hal tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh KPK.
"Informasi yang kami terima dari Korsupdak KPK bahwa penyerahan kasus oleh KPK baik itu kepada Kejaksaan ataupun Kepolisian bukanlah kali ini saja dilakukan, sebelumnya ada beberapa kasus yang sudah diserahkan KPK kepada APH (aparat penegak hukum) lain. Hal tersebut dilakukan apabila dari hasil permintaan keterangan dan gelar perkara, kemudian KPK tidak menemukan unsur perbuatan pelaku penyelenggara negaranya, maka dapat ditindaklanjuti oleh APH lain," tandasnya.(bh/amp) |