Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Polda Metro Tangkap WN Haiti
Wednesday 24 Aug 2011 21:58:25
 

Kasubdit Cyber Crime Polda Metro, AKBP Hermawan saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/IRW)
 
*Diduga lakukan penipuan investasi fiktif via internet

JAKARTA-Tim khusus cyber crime Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui internet dengan modus investasi fiktif. Dalam kasus tersebut, petugas meringkus seorang warga negara Haiti. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, bersama barang bukti uang tunai 1.500 dolar AS.

Pelaku bernama Brolline Egypt ditangkap pada Senin (22/8) lalu, di Hotel Formula One, saat setelah menerima uang tunai dalam bentuk dolar AS dari salah satu korbannya berinisial AS. Ketika ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kasubdit cyber crime Polda Metro, AKBP Hermawan mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menawarkan kerja sama investasi untuk mendirikan perumahan dan rumah sakit di Indonesia.

“Penipuan yang dilakukan tersangka melalui layanan internet. Tersangka tidak sendiri, tapi bersama dua tersangka lainnya, yakni Hajia Amshow Yusuf dan James Mark yang berdomisili di Haiti,” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (24/8).

Hermawan menjelaskan, dalam aksinya sindikat penipuan ini mengirimkan proposal kerjasama ke email milik sejumlah perusahan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 6 juta dolar AS. Untuk membuat korban tergiur, sindikat ini menjanjikan korbannya keuntungan sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Kasus ini dapat terungkap, setelah korban yang merupakan seorang karyawan di perusahaan perminyakan, curiga setelah menyerahkan uang sebesar 2.000 dolar AS kepada tersangka Brolline sebagai uang permulaan bisnis. Korban pun langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.

Saat ini, ujar Hermawan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan korban dalam aksi penipuan sindikat ini lebih dari satu orang. Polisi pun akan bekerja sama dengan pihak interpol untuk memburu dua pelaku lainnya yang diduga berada di Haiti.

“Terhadap tersangka Brolline, kami telah menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta UU ITE. Dia dapat terancam penjara lebih dari enam tahun,” tandasnya.(irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2