Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Ramadhan
Polda Metro Jaya akan Menindak Tegas Acara SOTR di Jakarta
2018-06-04 15:45:01
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (4/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya akan menindak tegas , acara Sahur On The Road (SOTR) diwilayah Jakarta, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti tawuran yang berlangsung di depan Istana, Jakarta Pusat.

"Yang pertama, kita sudah memberitahukan di awal bulan Ramadhan. Kita mengimbau tidak dibenarkan untuk melaksanakan SOTR," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (4/6).

Selain itu, pihak Kepolisian akan membubarkan dengan paksa SOTR, apabila terjadinya tindakan pidana.

"Kita akan memproses misalnya kita temukan seperti kemarin, ada ditemukan sajam," tegasnya.

Seperti diketahui, tawuran terjadi di dua lokasi berbeda yakni di depan Istana Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Di Jakarta Selatan, kepolisian telah melakukan penahan terhadap tujuh pelaku aksi tawuran di depan STM Penerbangan, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 22.30 WIB, Sabtu (3/6) malam.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2