Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan ATM
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembobol Kartu ATM
Wednesday 09 May 2012 03:31:06
 

Tip Aman Bertransaksi di ATM (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Aparat dari Unit III Subdit IV Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk tersangka pembobol data kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta nomor PIN. Para tersangka ini biasa beraksi di kafe.

Para tersangka yang dibekuk yakni, FT alias IF, 35 tahun, ZA, 26 tahun, AA, 25 tahun dan TK, 25 tahun. Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan pemalsuan melalui sarana elektronik dan pencucian uang. Kasus ini sudah terjadi sejak November 2011 sampai dengan April 2012, seperti rilis dari Div. Humas Mabes Polri, Selasa (8/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto, mengatakan, tertangkpanya para tersangka dikarenakan adanya sebuah laporan dari seorang nasabah Bank. "Dana di rekening nasabah Bank menyusut dan berkurang, dalam waktu singkat dari laporan yang ada lalu dikembangkan dan akhirnya tertangkap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5).

Menurut Kabid Humas, tersangka FT alias IF sebagai penyedia skimmer atau alat untuk copy data kartu ATM dan kartu kredit. FT bekerja sama dengan tersangka ZA dan AA. AA bekerja sebagai kasir di salah satu restoran dan kafe di Bali. "Di kafe itulah mereka melakukan aksinya," tambahnya.

Kabid Humas menuturkan, untuk mengambil data kartu ATM dan nomor PIN, tersangka menggunakan alat bantu skimmer yang berfungsi sebagai card reader atau alat pembaca data kartu.

"Nomor PIN-nya diperoleh dengan cara visual, yaitu dengan cara mengintip dan membaca gerakan jari korban ketika menekan keypad EDC, dan terkoneksi ke sebuah card writer untuk menduplikat kartu itu," tuturnya.

Tersangka beraksi pada saat korban kartu ATM melakukan transaksi pembayaran di Restoran Coffe dan menggunakan kartu ATM atau kartu kredit ke kasir.

"Oleh kasir kartu digesekkan mesin EDC milik restoran yang ada di kasir atau skimmer yang sudah disiapkan oleh tersangka (kasir) sehingga langsung terbaca oleh para tersangka dan langsung diserahkan kepada tersangka FT alias IF," tutupnya.

Dalam penangkapan ini, Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua unit laptop, delapan unit Skimmer, satu unit printer scaner, tiga unit CPU, satu unit mesin EDC, empat unit handphone, satu ikat kartu ATM berbagai macam jenis, tiga buku tabungan dan uang cash sebesar Rp132 juta.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 35 Jo pasal 51 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara dan dikenakan pasal 3 dan 5 tentang pencegahan dan pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kepala Unit III Subdit IV Cyber Crime, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan, para tersangka merupakan mantan pekerja di toko elektronik.

"Mereka mantan pekerja di toko elektronik, mereka berasal dari Bali dan Samarinda," ujarnya.

Kata Audie, kerugian para nasabah bank bervariatif nilainya. "Ya nilainya masing-masing variatif," tutupnya.(hmp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pembobolan ATM
 
  Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
  Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
  Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
  Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2