Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Polda Metro Jaya Musnahkan 1,5 Ton Ayam Kadaluwarsa
2016-06-09 18:28:28
 

AKBP Sutarmo, saat jumpa pers di Sumdaling Ditreskrimsus di Incimenasi (tempat pembakaran) Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan.Kamis (9/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memusnahkan 1,5 ton daging Ayam kadaluwarsa merupakan hasil pencurian. Pemusnahan dilakukan tim Sumdaling Ditreskrimsus di Incimenasi (tempat pembakaran) Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan.

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengatakan pemusnahan dilakukan menyusul berkas perkaranya yang dinyatakan sudah P21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan ketetapan dari pengadilan.

"Dimusnahkan sekitar 1,5 ton, kemudian ada yang disisakan untuk barang bukti di peradilan," kata AKBP Sutarmo, Kamis (9/6).

Dia menyebutkan kondisi barang saat dimusnahkan dalam keadaan membusuk. "Karena barang bukti mudah rusak dan berbau sehingga harus segera dilakukan pemusnahan," lanjutnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam oven. Kegiatan ini dihadiri pihak kejakaan dan Puspiptek Tangerang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran mengatakan ayam kadaluwarsa merupakan salah satu fokus polisi untuk dilakukan penindakan di bulan Ramadhan ini.

"Bulan Ramadhan ini permintaan masyarakat akan sembako meningkat, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berbuat curang. Hal ini akan kita awasi terus," kata Kombes Fadil.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2