Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Geng Motor
Polda Metro Jaya Menangkap 69 Tersangka Geng Motor dari 19 Kasus
2017-06-02 19:19:08
 

Tampak 69 tersangka berandal motor dari 19 kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berhasil diamankan.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menggelar Operasi Cipta Kondisi selama 14 hari, mengamankan 69 tersangka berandal motor dari 19 kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan menyampaikan bahwa akhir-akhir ini banyak muncul geng motor, kalau kami menyebutnya berandalan motor yang menyebabkan tindak pidana.

"Kalau geng motor tidak semua melakukan tindak pidana, dimana ada yang betul-betul menyukai otomotif. Sementara kalau berandalan motor melakukan kejahatan, mereka masuk kategori tindak pidana," ujar Irjen Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6).

Pelaku berandalan motor yang diamankan, karena perbuatan yang meresahkan masyarakat. Saat Kapolda bertanya kepada beberapa pelaku berandalam motor, ada yang sudah 12 kali melakukan tindak pidana.

"Siapa berandal motor yang melakukan tindak pidana paling banyak, akan naik kelas di kelompoknya karena keberaniannya," kata Kapolda.

Bahkan, pelaku berandalan motor yang diamankan ada yang masih berusia dibawah umur. "Mereka akan dibina, sesuai dengan usianya," jelas Kapolda.

Polda mengamankan barang bukti senjata tajam berbagai bentuk, ukuran dan jenis, serta mengamankan senjata api.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan akan menindak tegas berandal motor yang melawan petugas. "Tindakan berandal motor saat ini bukan lagi sebatas kenakalan remaja, tetapi sudah tindakan kriminal, melukai, menganiaya, bahkan merampok korban. Kami sudah tidak bisa mentolerir situasi tersebut," kata Rudy.

Rudy mengingatkan kepada anggota berandal motor yang melawan petugas dengan senjata tajam atau benda berbahaya lainnya akan ditindak tegas. (bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2