Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aborsi
Polda Metro Jaya Gerebek 2 Tempat Praktik Aborsi
2016-02-24 21:52:35
 

Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan jumpa pers terkait penggerebekan 2 tempat praktik aborsi dengan 9 orang tersangka ditangkap aparat Kepolisian.(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengerebek dua tempat praktik aborsi, tempat pertama berkedok tour & travel "Gayatri" dan salon kecantikan di jalan Cimandiri No.7 dan tempat kedua jalan Cisadane No.9, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Terbongkarnya tempat aborsi ini, berkat dua anggota Polwan yang berpura-pura menjadi pasien yang akan aborsi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan terbongkarnya parktik aborsi di klinik yang berada di jalan Cimandiri No.7 dan jalan Cisadane No. 19 ini, diketahui dari website klinik tersebut. Dalam menjalankan bisnis aborsi, klinik ini menggunakan website untuk mencari pasien aborsi.

Kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dalam hal ini praktek aborsi tidak sesuai peraturan. Ketika petugas berkomunikasi dengan pengelola website tersebut, petugas diajak bertemu di salah satu rumah makan cepat saji di Cikini, Jakarta Pusat.

"Ini yang membuat kami curiga. Bila memiliki izin tentunya kita diminta langsung ke tempat praktik. Ini kok diminta ketemu di restoran," kata Kombes Mujiono didampingi Kasubdit III Sumdaling AKBP Adi Vivid di lokasi kejadian, Rabu (24/2).

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 19 Februari 2016, petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka, yang berperan sebagai dokter, karyawan dan calo.

Selanjutnya AKBP Adi Vivid mengungkapkan harga yang ditawarkan untuk melakukan aborsi berbeda-beda, tergantung usia kandungan. "Harga yang ditawarkan para pelaku bervariasi. Untuk usia kandungan 1-3 bulan Rp2,5 sampai 3 juta, makin besar kandungan makin mahal bisa sampai Rp10 juta," jelasnya.

Petugas akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga klinik-klinik lain yang membuka praktek serupa tanpa mengantongi izin. Praktek aborsi yang diketahui sudah berjalan cukup lama ini menggunakan jasa calo, yang mendapat bayaran 40%.

Saat melakukan pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan petugas dihadiri Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ibu Tienke beserta dokter dan perwakilan MUI bapak Armani Faisal.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Aborsi
 
  Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kota Bekasi, 1 Pasien dan 2 Pelaku Diamankan
  63 Tahapan Rekonstruksi Digelar, Polda Metro: Ada Adegan Tawar Menawar Aborsi Rp 2-5 Juta
  Polda Metro Kembali Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Diamankan
  Polisi Rekonstruksi Kasus Praktik Aborsi Ilegal, Penyidik: Janin Dihancurkan dengan Cairan Kimia
  Polisi Bongkar Tempat Aborsi Dalang Pembunuhan Warga Negara Taiwan, 17 Pelaku Diamankan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2