Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya - Bea dan Cukai Bandara Soetta Gagalkan Ekspor Biji Kokain Kemasan Boneka Jari
2022-08-05 21:35:50
 

Kabid Humas Polda Metro dan jajaran Ditresnarkoba PMJ serta Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers ungkap kasus ekspor biji kokain.(Foto: BH /amp
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman biji kokain ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, upaya pengiriman narkotika kelas satu ini digagalkan setelah pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai adanya pengembalian paket pengiriman barang atau retur dari pihak pembeli kepada pihak penjual yang berasal dari Republik Ceko. Paket tersebut sebuah boneka kecil (Finger Puppet) yang didalamnya berisi biji-bijian tanaman.

"Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain. Dari hasil lab tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," terang Zulpan.

Informasi tersebut, lanjut Zulpan, kemudian dikembangkan dan ditelusuri oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Metro. Alhasil, pada tanggal 1 Agustus 2022, polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka.

"Tersangka yang diamankan adalah SDS. SDS diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 200 biji kokain dan 3 pohon tanaman Coca.

"Barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya 200 biji kokain, 3 pohon tanaman Coca dan beberapa boneka 'Finger Puppet' (boneka jari) yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji coca," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 113, pasal 111 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2