Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Habib Rizieq
Polda Metro Jaya: Habib Rizieq Shihab Menyerahkan Diri
2020-12-12 13:19:56
 

Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab hari ini. Polda Metro Jaya menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan diri ke polisi.

"Tidak ada pemanggilan untuk MRS hari ini. Dia menyerahkan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12).

"Dia takut, sehingga dia menyerah," tambah Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada HRS pada dua kali pemanggilan. Namun HRS tidak memenuhi panggilan tersebut.

Yusri menambahkan pihaknya akan memberikan surat penangkapan kepada Habib Rizieq. Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kita serahkan surat penangkapan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, baru kemudian kita periksa sebagai tersangka," imbuh Yusri.

Yusri menegaskan pihaknya tetap memegang komitmen seperti semula bahwa polisi akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Sementara, Habib Rizieq Shihab menjelaskan alasannya dua kali tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait pelanggaran kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq menyebut saat itu terkendala masalah kesehatan.

Awalnya, Habib Rizieq menjelaskan sebetulnya tidak pernah mangkir dari panggilan kepolisian dan mengatakan bahwa dia ada di rumahnya di Megamendung, Bogor. Dia selalu mengirimkan pengacara dan surat ketika tidak bisa menghadiri panggilan pertama dan kedua dari polisi.

"Saya juga tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Kenapa saya tidak pernah mangkir? Pada panggilan pertama, Selasa, 1 Desember 2020, ketika itu saya tidak bisa memenuhi panggilan, saya kirim pengacara. Pengacara datang ke sana menemui penyidik, menyampaikan surat secara resmi minta penundaan dan alhamdulillah penyidik bisa memahami dan menerima," kata Habib Rizieq seperti dilihat detikcom dalam YouTube Front TV, Sabtu (12/12). (detik/ftv/hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2