Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Virus Corona
Polda Metro: 9.374 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi PSBB Ketat, Total Denda Capai Rp 88 Juta
2020-09-16 20:06:48
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat mengunjungi Posko Terpadu Operasi Yustisi 3 Pilar di Grogol Jakarta Barat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 9.374 pelanggar PSBB Ketat. Ribuan pelanggar itu terjaring dalam operasi Yustisi terhitung sejak Senin (14/9) hingga pagi tadi Rabu (16/9).

"Sampai dengan hari ini (pagi) sekitar 9.374 yang telah kami lakukan penindakan," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Rinciannya, terang Yusri, sanksi teguran 2971, sanksi sosial 6279, dan denda administrasi 484. Sementara untuk nilai denda Rp 88.600.500,-.

Alumni Akademi Kepolisian tersebut menambahkan nilai denda tersebut dimasukan ke khas pemerintah daerah.

"Saya perjelas lagi bahwa kami mengacu pada Pergub 79," ungkap Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang y menegaskan dalam operasi Yustisi itu, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) tetap akan dikedepankan. Namun, demikian untuk pihak kepolisian dan TNI hanya mendampingi. Sebab, mengacu pada Pergub No 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Kata Yusri, pihaknya akan terlibat bila dasar hukumnya sudah jelas. Dia mengaku pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah yang ada.

Untuk diketahui, sebanyak 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah dikerahkan untuk memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa pengetatan.

Personel-personel tersebut dikerahkan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2