Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Badan Siber
Plt. Ketua DPR Menilai Tugas dan Kewenangan BSSN dalam Perpres Tidak Jelas
2018-01-08 19:55:22
 

Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: arief/afr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon menilai tugas dan kewenangan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) tidak jelas. Hal tersebut diungkapkannya dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (8/1).

"Mengacu kepada praktik di negara-negara lain, keamanan siber itu sebenarnya terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman siber (cyber threat), kejahatan siber (cyber crime), dan perang siber (cyber conflict). Sesuai undang-undang, penanganan kejahatan siber (cyber crime) di Indonesia merupakan menjadi tanggung jawab Polri, termasuk didalamnya 'cyber terrorism'. Sedangkan, untuk perang siber (cyber conflict), hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan institusi TNI," ungkap Fadli.

BSSN, lanjut Fadli, seharusnya mengetahui dimana posisinya terkait tiga kategori tadi. Hanya, masalahnya, kalau dibaca Perpres pembentukannya, yaitu Perpres No. 53/2017, tugas dan kewenangan BSSN ini memang tidak jelas. Karena hanya menyebut keamanan siber tanpa merinci taksonominya. Karena tak jelas, tugas dan kewenangan itu rentan ditafsirkan meluas.

"Desain awal BSSN sebenarnya diposisikan sebagai lembaga koordinasi, isinya adalah para stakeholder dari lembaga terkait yang sudah ada, seperti Polri, TNI, BIN, ataupun Kominfo. Itu sebabnya posisinya dulu tetap dipertahankan di bawah Menko Polhukam. Sebagai lembaga koordinasi, BSSN akan menyusun kebijakan strategis, melakukan koordinasi, serta bertanggungjawab ketika terjadi ancaman atau insiden serangan siber. Namun, dengan desain yang sekarang, sesudah Perpres-nya diubah menjadi langsung berada di bawah Presiden, tugas BSSN rentan tumpang tindih, karena merasa berkuasa. Pernyataan Kepala BSSN mengenai perlunya kewenangan penangkapan dan penindakan menunjukkan tendensi itu," paparnya

Seharusnya formasi BSSN langsung di bawah Presiden itu ditujukan untuk memperkuat fungsi koordinasinya, bukan menambah kekuasaannya sehingga bisa overlap dengan lembaga lain. Ini yang perlu diingatkan, baik kepada BSSN maupun pada Presiden. Jangan lupa, BSSN ini dibentuk dengan Perpres, sehingga kewenanganya tak boleh melampaui lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang.

"Karena dunia maya juga menjadi bagian dari ekosistem demokrasi, kitapun menginginkan agar BSSN turut menjaga dan memperkuat hal itu. BSSN tak boleh menjadi polisi demokrasi. Dunia maya memang butuh sensor, tapi itu hanya terbatas untuk kejahatan narkoba, pornografi, dan terorisme, bukan untuk kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat. Kita tak mendesain BSSN menjadi lembaga sensor seperti yang berlaku di RRC," tegas politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini.

Pernyataan Kepala BSSN menurut Fadli, apapun motifnya, memberi kita bekal bagus karena segera menyadarkan kita pentingnya segera mengontrol lembaga ini. "Artinya, BSSN harus kita dorong agar bekerja sesuai aturan, kredibel, akuntabel, dan transparan. Ia juga harus terbuka terhadap pengawasan eksternal. BSSN adalah alat negara, bukan alat rezim untuk melanggengkan kekuasaan. BSSN jangan berperan sebagai polisi demokrasi," pungkasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Badan Siber
 
  Era Digital Tuntut Kedaulatan Siber
  RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Jangan Terburu-buru dan Jangan Hanya untuk Legitimasi BSSN
  RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Disetujui Menjadi Usul DPR RI
  TNI dan BSSN Kerja Sama Penguatan Keamanan Siber
  Plt. Ketua DPR Menilai Tugas dan Kewenangan BSSN dalam Perpres Tidak Jelas
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2