Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
MUI
Pimpinan Komisi VIII Minta Ma'ruf Amien Mundur dari Ketua MUI
2018-08-15 07:43:52
 

Ilustrasi. Tampak Ma'ruf Amin (ketiga kiri) saat jumpa pers di Aula lantai 4 gedung MUI, Jakarta Pusat.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma'ruf Amien sebaiknya mundur dari posisi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pasalnya, jelas Sodik, dalam Pasal 3 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI dengan tegas mengatakan bahwa MUI adalah lembaga independen. Sementara Pasal 6 mengatakan bahwa MUI adalah penghubung umat dengan umara dan penterjemah timbal balik kepentingan ulama dan umara.

"Dengan posisi sebagai Cawapres, dari suatu kelompok koalisi partai yang akan berlomba dalam perlombaan Pilpres, maka beliau sudah tidak lagi berada pada posisi independen, atau setidaknya sulit untuk bersikap independen dalam memimpin MUI," ujar Sodik melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Senin (13/8).

Di lain pihak, lanjut Sodik, banyak masalah bangsa ke depan, dalam berbagai bidang kehidupan, yang perlu mendapat fatwa MUI. Termasuk fatwa yang terkait dengan dinamika dalam pemilihan Presiden mendatang. Sebagaimana yang pernah terjadi dalam dinamika Pilgub DKI Jakarta sebelumnya, dimana lahir sebuah fatwa MUI.

Tidak hanya itu, pengunduran diri sebagai Ketua MUI dinilai politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga akan membebaskan KH Ma'ruf Amien dari kesulitan dan tekanan psikologis pribadi. Jika harus membuat fatwa-fatwa yang berbeda atau independen dengan kebijakan pemerintah.

"Dengan kata lain, langkah pengunduran diri beliau dari Ketua MUI akan memberikan manfaat bagi MUI, umat, pemerintah, bangsa dan tentu bagi pribadi Almukarrom KH Ma'ruf Amien," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2