Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Pimpinan DPR Tak Mau Ambil Pusing Walau Jokowi Langgar UU TNI
Friday 03 Apr 2015 15:16:19
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR tak mau ambil pusing menanggapi indikasi pelanggaran Presiden Jokowi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Hal itu dinilai ranah eksekutif yang tidak perlu dikomentari DPR sebagai lembaga legislatif.

"Jika dibutuhkan perangkat untuk mendukung kerjanya, masa kita menghalangi. Urus urusan rumah tangga masing-masing. Itu (ranah) eksekutif," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/4) lalu.

Saat ditanya rencana interupsi atau mengkritik akan pelanggaran itu, Fadli berbalik mempertanyakan dimana kepentingan DPR melakukan hal itu. Jika memang prajurit tersebut harus nonaktif, menurut dia, hal tersebut merupakan persoalan teknis dalam ranah TNI.

"Kalau dia harus berhenti ya biarkan dia memilih. Masih banyak urusan yang harus diselesaikan DPR," kata Fadli Zon yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menilai ‎Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Hal itu terkait keputusan Presiden menempatkan prajurit aktif Mayjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan.

Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif. Lalu, dalam ayat 2 disebutkan prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan (polhukam), pertahanan negara (kemenhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, lemhanas, wantanas, SAR Nasional, BNN, dan MA.

Sementara, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menilai penempatan perwira TNI aktif sebagai Deputi Presiden merupakan pelanggaran Undang-undang. Purnawirawan TNI berpangkat Mayjen ini mengatakan perwira TNI yang bisa menduduki jabatan sipil adalah mereka yang pensiun dari dinas aktif.

"(Penempatan itu) dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI no 34/2004. Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan: prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif," kata Politikus PDIP itu.

Dia menjelaskan, perwira aktif itu hanya berhak menempati posisi di bidang yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2. Adapun bidang tersebut adalah politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer (termasuk ajudan), Intelijen negara (BIN, BNPT), Lembaga Sandi Negara, Lemhannas, Wantanas, Badan SAR nasional, BNN dan MA .

"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres (Perpres) penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar undang undang," terang dia.

Pada 31 Maret, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan memperkenalkan lima deputinya kepada Presiden Joko Widodo.

Mereka adalah Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi, Darmawan Prasodjo, Deputi II Bidang Pengelolaan Program Prioritas, Yanuar Nugroho, Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis, Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik, Eko Sulistyo, dan Deputi V Bidang analisis data dan informasi strategis Brigjen TNI Andogo Wiradi.(Amaliya/A-89/pikiran-rakyat/metrotv/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2