JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/2). Kepaniteraan MK mencatat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebagai pemohon perkara dengan Nomor 96/PUU-XI/2013 tersebut.
Dalam sidang tersebut, hadir Pihak Terkait dari perkumpulan Buruh untuk Keadilan yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Ahmad Biky dan Johannes Gea. Seharusnya sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan Pihak Terkait, namun dikarenakan karena Pigak Terkait belum menyiapkan keterangan, hal itu pun urung dilakukan.
”Berdasarkan undangan ini, kami tidak mempersiapkan secara baik apa yang harus kami sampaikan di dalam sidang hari ini. Karena untuk itu kami meminta waktu kembali agar diagendakan karena kami dipanggil untuk hadir dalam persidangan hari ini bukan untuk menyampaikan keterangan kami sebagai Pihak Terkait,” jelasnya.
Menanggapi keterangan Pihak Terkait, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva akan kembali membuka sidang pada 26 Februari mendatang untuk mendengar keterangan Pihak Terkait.
Sebagaimana diketahui, APINDO diwakili kuasa hukumnya, Ibrahim Sumantri menjelaskan pihaknya merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Menurut Ibrahim, dalam pendapat Mahkamah pada Putusan Perkara Nomor 27/PUUIX/2011 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 59 UU yang diuji bukanlah persoalan konstitusionalitas melainkan hanya persoalan implementasi. Namun pada kenyataannya persoalan implementasi Pasal 59 ayat (7) UU tersebut menjadi persoalan konstitusionalitas karena penegakan norma dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sedangkan, Pasal 65 ayat (8) UU tersebut, justru memberikan ketidakjelasan pada saat implementasi karena adanya penafsiran yang berbeda-beda.
Sementara itu, implementasi Pasal 66 ayat (4) UU tersebut bersifat multitafsir dari para stake holder bidang hubungan industrial di Indonesia, yaitu terkait dengan jenis-jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan, lembaga mana yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya norma tersebut, dan mekanisme penegakan norma hukum apabila tidak terpenuhi syarat-syarat berkaitan dengan jenis pekerjaan yang diserahkan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK) dan legalitas syarat badan hukum PPJTK tersebut.(lla/mh/mk/bhc/rby) |