Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Petugas Gabungan Bongkar 13 Bangunan
Monday 12 Dec 2011 17:39:42
 

Ilustrasi pekerja membongkar bangunan di atas saluran air (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Akibat mengganggu aliran air yang dapat menyebabkan genangan banjir, petugas gabungan dari Kelurahan Kartini dan Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, membongkar 13 bangunan.

Bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung Jalan Kartini V, Sawah Besar itu, dituding menjadi penyebab alirar air yang tidak lancar sehingga menimbulkan genangan. “Pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya mengatasi genangan air di wilayah ini. Apalagi saat masuk musim penghujan," kata Camat Sawah Besar, Marsigit yang memimpin pembongkaran tersebut pada Senin (12/12).

Menurut dia, penertiban akan terus dilakukan, khusunya terhadap keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran air, karena sangat mengganggu dan menyulitkan untuk melakukan pengurasan sehingga aliran air tidak lancar.

Banyak bangunan di wilayahnya, lanjut dia, berupa garasi dan taman yang berada di atas saluran air dan dibuat permanen serta dicor. Hal ini tentu saja menyebabkan aliran air tidak lancar. Untuk membongkarnya, sebanyak 50 personil serta alat berat dikerahkan untuk membongkarnya.

“Saya harap pihak Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat dapat menindaklanjuti pembongkaran tersebut dengan melakukan pengerukan. Sebelum pembongkaran, petugas kelurahan sudah memberi surat perintah bongkar mulai 7×24 jam, 3×24 jam hingga 1×24 jam. Kami lakukan pembongkaran, karena mereka tidak juga mengindahkannya," tandas Marsigit.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2