Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Limbah B3
Petugas Bea Cukai Mengungkap 118 Kontainer Berisi Limbah B3
Thursday 01 Mar 2012 22:49:44
 

Peti kemas Limbah B3 (Foto: Sumbawanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Bea Cukai menyita 118 peti kemas yang berisi limbah yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B-3). Peti kemas ini dibawa masuk oleh 4 importir asal Indonesia, yaitu PT PKM, PT IWS, PT TIS, dan PT GG.

Menurut Deputi Bidang Penataan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sudariyono peti kemas itu telah masuk ke Indonesia pada bulan Januari 2012 lalu. "Saat ini pihak KLH masih dalam tahap pengembangan bersama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Polisi untuk menangani kasus ini," kata Sudariyono, usai sidak peti kemas di JIC, Tanjungpriok, Kamis (1/3).

Sudariyono menambahkan, barang-barang yang ada di dalamnya adalah potongan besi yang sudah berkarat dan mengeluarkan bau zat kimia menyengat. Dan peti kemas tersebut milik 4 importir, yaitu PT PKM 63 kontainer, PT IWS 10 kontainer, PT TIS 29 kontainer, dan PT GG 16 kontainer. "Saat ini kami telah memeriksa 4 saksi terkait kasus itu, tetapi kami belum mengetahui negara pengirim 118 peti kemas berisi limbah tersebut," ujarnya.

Dijelaskannya, limbah tersebut bisa berdampak sangat buruk bagi lingkungan. Sebab, limbah tersebut mengandung bahan beracun dan berbahaya (B-3). "Sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pelaku bisa diancam hukuman penjara 5-15 tahun, dan denda Rp 5 miliar-Rp 15 miliar baik orang atau korporasinya," tandasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengolahan B3 KLH, Masnellyarti Hilman atau yang akrab disapa Lenny menyatakan Dari data Dinas Bea Cukai setempat per tanggal 25 Februari 2012, masih ada 1.271 kontainer yang harus diperiksa. Di antaranya 630 kontainer masih proses diperiksa, 206 kontainer belum ada laporan hasil periksa. "Sebanyak 36 kontainer tidak terkontaminasi dan terkontaminasi 399 kontainer. Ini akan terus berubah," tuturnya.

Selain di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih ada beberapa kontainer lainnya yang juga diduga memuat limbah B3 yang tertahan di beberapa pelabuhan besar lainnya di Medan, Semarang, dan Surabaya. (dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Limbah B3
 
  Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Melanggar Konstitusi
  KPLH: Lima Pasal Bermasalah RPP Pengolahan Limbah B3 Dan Dumping
  RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
  Thamrin: Limbah B3 Akan Diolah Menjadi Besi Beton
  Limbah B3 Surveyor Yang Salah, Komisi VII Mendesak Importir Re-Export.
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2