Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KDRT
Perwira Tinggi Polri Diduga Melakukan KDRT, Mabes Polri Siap Usut Tuntas
Friday 25 May 2012 15:22:58
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalama menanggapi kasus pelaporan Anita Agnes Alexandra, istri dari seorang Brigjen Polisi berinisial Y atas tuduhan penganiayaan, pihak Mabes Polri, menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Meskipun pelakunya adalah perwira tinggi dilingkungan Polri.

“ Jadi siapapun yang melanggar hukum, walaupun pangkat penting tetap kami proses,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/5).

Tetapi, Saud menambahkan, jika tidak terbukti melanggar pihaknya tidak akan memaksa. “Karena polisi sebagai penegak hukum,yang bekerja secara profesional dan konsisten,” tambahnya.

Kembali ke laporan KDRT, Saud menyatakan pihaknya, tengah mempelajari laporan tersebut. Dan penyidik pun tengah berusaha apakah laporan itu berdasar atau tidak. "Tidak usah khawatir kita akan proses tuntas. Kita ada pengawas internal (propam) dan eksternal (ombudsman, kompolnas)," ucapnya.

Seperti diketahui, seorang perwira tinggi polisi dilaporkan dua anaknya, AIN (15) dan BAN (12) ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri. Selain itu, Pati Polri itu juga dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sang anak menututurkan, sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah yang ringan tangan. Y sendiri berpangkat Brigjen Polisi dan saat ini bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN). Y dilaporkan karena dugaan penganiayaan. Laporan resmi masuk ke bareskrim dengan nomor laporan TBL/213/5/2012/Bareskrim.

Sementara pasal yang digunakan adalah terkait kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 dan 45 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (vnc/bie)





 
   Berita Terkait > KDRT
 
  Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
  Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
  Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
  Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
  Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2