Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rupiah
Perubahan Persepsi Rupiah Jangan Ubah Ketergantungan pada Negara Lain
2016-12-08 08:58:59
 

Ilustrasi. Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan.(Foto: azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin merubah persepsi kurs rupiah terhadap dollar AS yang selama ini menjadi tolok ukur kondisi fundamental ekonomi nasional, diharapkan tidak mengubah pula ketergantungan Indonesia pada negara lain, seperti Cina dan Jepang.

"Permintaan Jokowi untuk mengubah persepsi ketergantungan rupiah terhadap dollar AS jangan sampai menimbulkan persepsi baru bahwa ekonomi kita sedang diarahkan untuk bergantung ke negara lain, yaitu Cina." Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (7/12).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi berargumen tidak relevannya dollar AS untuk menggambarkan fundamental ekonomi Indonesia, lantaran AS bukan mitra dagang terbesar Indonesia. Ekspor Indonesia ke AS hanya 10-11 persen dari total ekspor. Untuk itu, kurs rupiah terhadap dollar AS seharusnya tidak mendominasi persepsi perekonomian Indonesia. Sebaliknya, ekspor ke Cina mencapai 15,5 persen dan Jepang 10,7 persen. Jadi, mata uang Yen dan Yuan dinilai paling representatif untuk menggambarkan ekonomi nasional.

Heri menanggapi, nilai ekspor Indonesia yang rendah ke AS tidak harus direspon dengan mengubah persepsinya. Perlu diingat, walau ekpornya rendah, tapi tren perdagangan dengan AS selalu menunjukkan surplus. Sebaliknya, dengan Cina justru cenderung defisit. Menurutnya, tidak ada aturan standar tentang acuan kurs. Ini hanya soal persepsi perdagangan dan nilai tukar.

"Sebenarnya, langkah paling efektif untuk menghindari pengaruh penguatan mata uang asing terhadap rupiah bukan bergantung pada negara luar, namun seberapa kuat dan mandiri ekonomi kita terhadap negara lain. Semakin kita bergantung ke suatu negara, maka naik-turunnya rupiah juga akan sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi di negara tersebut," jelas Heri.

Heri menyerukan, yang paling penting dari diskursus ini adalah kemandirian ekonomi nasional yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Tak berpengaruh persepsi ekonomi nasional didasarkan pada kurs rupiah terhadap AS, Cina, atau Jepang. Semuanya, kata Heri, sama saja. Justru persepsi tunggal yang terbentuk adalah ekonomi kita bergantung ke bangsa lain. Ini sebuah paradoks.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rupiah
 
  Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
  Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
  Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
  Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
  IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2