Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pertunjukan
Pertunjukan Kesenian Ramaikan Perayaan Cap Go Me
Monday 06 Feb 2012 21:24:34
 

Berbagai jenis kesenian budaya digelar untuk meramaikan perayaan hari ke-15 atau Cap Go Me, setelah perayaan Tahun Baru Imlek (Foto: BeritaHUKUM.com/EKO)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Perayaan Cap Go Me 2563 di wihara Hok Lay Kiong Kota bekasi Jawa Barat, berlangsung cukup meriah. Berbagai jenis kesenian budaya digelar untuk meramaikan perayaan hari ke-15, setelah perayaan Tahun Baru Cina, Imlek.

"Ada barongsai, rumah tandu berisi patung dewa, tanjidor dan lain sebagainya," kata Ketua Panitia Penyelengga Cap go Me Kota Bekasi, Roni Hermawan, Senin (6/2)

Menurut dia, perayaan cap go me merupakan penutupan Tahun Baru Imlek atau yang ke-15 harinya dan dari kesenian yang ditampilkan terdapat satu yang unik yakni, rumah tandu berisi patung dewa akan digoyang-goyangkan sambil berjalan dengan ditandu lima orang.

"Maksud digoyang-goyangkan agar Kota Bekasi terhindar dari berbagai pengaruh negatif serta memohon agar bangsa Indonesia terhindar dari berbagai bencana," jelas Roni.

Dalam perayaan tersebut, Roni juga memberikan sambutan di depan ribuan warga etnis Tionghoa Kota Bekasi, agar mampu membaur dengan warga lainnya karena tidak ada lagi istilah diskriminasi terhadap seluruh anak bangsa Indonesia.

Perayaan cap go me juga mendapat pengawalan dari puluhan aparat Polresta Bekasi Kota, karena kesenian yang ditampilkan secara beriringan. Mereka bukan saja berkumpul di wihara, melainkan diarak untuk mengelilingi sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bekasi.(eko)



 
   Berita Terkait > Pertunjukan
 
  Indonesia Performing Arts Mart ( IPAM ) 2013
  Pertunjukan Kesenian Ramaikan Perayaan Cap Go Me
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2