Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pertamina
Pertamina Rugi, Anggota DPR Pertanyakan Peran Komisaris Utama
2020-08-27 22:06:23
 

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, pertanyakan kinerja Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama bergabung di perusahaan minyak negara itu. Ia menilai, selama Ahok menjabat sebagai komisaris utama, Pertamina nyaris tidak memiliki prestasi yang layak dibanggakan. Justru sebaliknya banyak keanehan dan kejanggalan yang begitu jelas dilihat masyarakat.

"Pekan lalu kita dengar kabar Pertamina tidak masuk daftar Fortune Global 500. Sekarang yang terbaru Pertamina rugi Rp 11,13 triliun di semester pertama tahun 2020. Kondisi ini jelas harus jadi perhatian Pemerintah. Jangan terus dibiarkan dan menunggu Pertamina mengalami kondisi yang lebih parah. Mau sampai kapan membiarkan Pertamina babak belur seperti ini?," tegas Mulyanto dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Sebagai komisaris utama Pertamina lanjutnya, Ahok seharusnya mampu melakukan pengawasan agar perusahaan yang dipimpinnya lebih baik. Dengan kewenangan yang dimiliki dan dukungan politik memadai sebenarnya Ahok punya kesempatan lebih besar membenahi Pertamina. Apalagi menjelang pengangkatan dirinya menjadi komisaris utama, mantan Gubernur DKI itu sesumbar bisa memperbaiki Pertamina.

"Waktu itu Ahok bilang, merem saja Pertamina sudah untung. Asal diawasi. Nah kalau sekarang Pertamina rugi, artinya apa? Apa Ahok tidak mengawasi. Kok nyatanya Pertamina bisa rugi," ujar politisi Fraksi PKS itu.

Secara teori, menurut Mulyanto, di semester pertama tahun 2020 ini Pertamina harusnya untung, bukan rugi seperti sekarang. Pasalnya, saat harga minyak dunia anjlok ke angka yang paling rendah sepanjang sejarah, Pertamina tidak menurunkan harga BBM sedikitpun. Termasuk harga BBM non-subsidi yang harganya mengikuti harga minyak dunia. "Secara perhitungan kasar, Pertamina harusnya untung besar," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya heran jika dalam laporan semester pertama tahun 2020 ini Pertamina malah rugi. Ia menduga ada faktor non-teknis yang menyebabkan Pertamina mengalami rugi yang begitu besar. Untuk itu ia minta peran pengawasan komisaris utama lebih ditingkatkan. Di sisi lain, Pemerintah pun jangan sungkan mengevaluasi kerja komisaris utama yang sekarang.

"Jika memang tidak mampu pecat saja. Ganti dengan figur profesional yang memahami kerja dunia perminyakan. Pertamina butuh gagasan besar. Bukan omong besar," tandas politisi dapil Banten I itu.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2