Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pertamina
Pertamina Ingkar Janji, Mozambik Tuntut Ganti Rugi Rp39,5 Triliun
2020-12-15 09:21:44
 

Ilustrasi. LPG di SPPBE Pertamina.(Foto: Istimewa).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan pelat merah, Pertamina kembali diterpa kabar miring. BUMN energi ini dikabarkan mangkir dari komitmen perjanjian jual beli (SPA) dengan Anadarko Petroleum Corporation untuk pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjual bersama yang dimiliki Mozambique Area 1, anak usaha Anadarko.

Asal tahu saja, SPA ini telah ditandatangani oleh Pertamina dan Anadarko Petroleum Corporation, perusahaan asal AS, pada Februari tahun lalu. Pertamina seharusnya akan melakukan impor 1 juta ton (MTPA) gas per tahun dalam jangka waktu 20 tahun.

Ibarat siapa menanam dia yang menuai, Pertamina pun dituntut. Mozambik LNG1 Company Pte Ltd disebut-sebut telah melayangkan surat-surat tuntutannya ke perusahaan yang sekarang dipimpin Nicke Widyawati itu.

Seorang sumber Warta Ekonomi yang akrab dengan masalah ini membeberkan bahwa Pertamina hingga kini disebut "bandel", tak mengindahkan surat tuntutan tersebut.

"Betul Pertamina mau dituntut oleh Mozambik dan surat-surat dari Mozambik diabaikan oleh Pertamina. Bisa kena (ganti rugi) US$2,8 miliar (sekitar Rp39,5 triliun dengan kurs dolar 14.100)," ungkapnya melalui pesan singkat kepada Warta Ekonomi, belum lama ini.

Tak jua direspons oleh Pertamina, Mozambik tak tinggal diam. Akhirnya melalui Menteri Energi Mozambik, perusahaan itu mengirimkan suratnya ke Menteri ESDM Arifin Tasrif. Sayangnya, saat dimintai konfirmasi, baik Arifin maupun Biro KLIK Kementerian ESDM, enggan mengklarifikasi kabar tersebut hingga tulisan ini terbit.

Masih menurut sumber yang sama, sang komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah turun tangan melakukan audit investigasi terkait masalah pembelian dan kerugian LNG ini. Empat eks direksi Pertamina disebut-sebut telah diperiksa.

"Ahok tahu banyak, lagi dilakukan audit investigatif," ujarnya.

Ahok tak menyangkal adanya audit investigatif terkait masalah proyek LNG bersama Mozambik tersebut. Hanya saja, ia tidak mau membeberkan secara detail audit investigatif dan persoalan gugatan tersebut.

"Tanya ke corcomm (corporate communication) saja atau ke direksi (Pertamina)," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Warta Ekonomi, Minggu (13/12/2020) malam.

Pertamina sendiri beralasan bahwa perusahaan telah menelan kerugian hingga US$400 juta dari proyek LNG tersebut. Padahal, LNG yang rencananya untuk memenuhi kebutuhan domestik mulai 2024--mayoritas digunakan untuk listrik dan RDMP—ini dibeli dari Mozambik lantaran harganya yang kompetitif dibandingkan dengan negara lain.

"Ambil dari Mozambik karena lebih murah, harga bagus, term-nya juga bagus, kualitas bagus, semua lebih baik. Makanya kami ke situ," beber Basuki Trikora Putra, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, dilansir dari laman CNBC Indonesia.

Dihubungi secara terpisah, baik Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman maupun Direktur Utama Nicke Widyawati, tak merespons pertanyaan dari Warta Ekonomi.(wartaekonomi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2